-->

Cara Memblok Situs dengan Firewall Rule

1. Jelaskan tentang firewall di jaringan komputer!

Firewall adalah sistem keamanan (security) yang berada di jaringan komputer yang digunakan untuk melindungi komputer dari beberapa jenis serangan dari komputer luar. Pihak lain yang mengakses informasi pribadi atau mengubah situs Web anda akan di blokir oleh Firewall.

2. Jelaskan langkah-langkah orang tidak bertanggung jawab menyerang jaringan internet/komputer kita!

5 tahapan seseorang untuk menyerang jaringan kita
1. Reconnaissanc = Mencari informasi sistem
2. Scanning = Memindai jalan masuk sistem
3. Gaining Access = cara mendapatkan akses
4. Maintaning Access = meninggalkan akses / jejak mengamankan user kita
5.Covering Track = Menghapus jejak setelah masuk

3. Jelaskan cara blok situs detik.com, kompas.com, liputan6.com di mikrotik beserta print screennya!


Bismillah, semoga artikel kali ini bermanfaat untuk kita semua.
Pada kesempatan kali ini saya ingin membagikan cara memblok beberapa situs yang kita filter agar tidak bisa terbuka di komputer client.

Hal pertama yang perlu di siapkan adalah instalasi ubuntu dan mikrotik, biar gampang menggunakan VirtualBox saja.

Saya asumsikan Ip di mikrotik sudah bisa akses internet.
Ip Address Mikrotik : 192.168.4.89/24
Ip Address Ubuntu : 192.168.10.2/24

1. Langkah Pertama Buka Winbox dan masukkan ip 192.168.4.89
2. Pilih Menu IP->Firewall
3. Pilih Tab Filter Rules, dan pilih tanda +


4. Setting Tab New Firewall Rule, setting 
Chain : Forward
In. Interface : Ubuntu
Out. Interface : ISP


5. Setting Tab Advanced


6. Setting Tab Action


7. Buat Setting Address List, pilih Address blok_situs


Kemudian, pilih tanda + dan isikan 

Maka hasilnya seperti ini 


8. Testing di browser ubuntu, dan situs kompas.com tidak bisa di buka dan trafficenya akan kelihatan seperti di bawah ini.


0 Response to "Cara Memblok Situs dengan Firewall Rule"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel